Tujuan instruksional umum:
Mahasiwa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam Negara hukum Indonesia.
JELASKAN:
- jelaskan pengertian hukum
- sebutkan sifat dan cirri-ciri hukum
- sebutkan sumber-sumber hukum
- tuliskan pembagian hukum
- jelaskan pengertian Negara
- sebutkan 2 tugas utama Negara
- sebutkan sifat-sifat Negara
- sebutkan 2 bentuk Negara
- sebutkan unsur-unsur Negara
- jelaskan pengertian tentang pemerintah
- jelaskan pengertian warganegara
- sebutkan 2 kriteria menjadi warganegara
- sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
Mahasiwa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam Negara hukum Indonesia.
JELASKAN:
- jelaskan pengertian hukum
- sebutkan sifat dan cirri-ciri hukum
- sebutkan sumber-sumber hukum
- tuliskan pembagian hukum
- jelaskan pengertian Negara
- sebutkan 2 tugas utama Negara
- sebutkan sifat-sifat Negara
- sebutkan 2 bentuk Negara
- sebutkan unsur-unsur Negara
- jelaskan pengertian tentang pemerintah
- jelaskan pengertian warganegara
- sebutkan 2 kriteria menjadi warganegara
- sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
jawab
1.hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2.sifat dan ciri" hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
3Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
-Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
4.Tuliskan pembagian hukum
Menurut sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum Yurisprudensi
Menurut Bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
Menurut Tempat Berlakunya:
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
Menurut Waktu Berlakunya:
- Ius Constitum (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
Menurut Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
Menurut Sifatnya:
- Hukum Yang Memaksa
- Hukum yang mengatur
Menurut Wujudnya:
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
Menurut isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Publik
5.Negara adalah atau merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam mayarakat.
6. TUGAS UTAMA NEGARA
Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
7.
Sebutkan sifat-sifat negara
Sifat-sifat negara yaitu:
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sikap mencakup semua
- Negara kesatuan
o Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
o Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
- Negara Serikat
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protektorat
9.Unsur – unsur negara, yaitu:
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan
- Tujuan
- Kedaulatan
10.Jelaskan pengertian pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
11.Jelaskan pengertian warga negara
Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
12. Sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan
13. Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
- Orang yang berbangsa asli
- Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
- Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958
SUMBER: - http://bagusikhwani2.wordpress.com/
-EBOOK GUNADARMA
KESIMPULAN: menurut saya tanpa adanya hukum disuatu negara kehidupan dan siklus sosial di suatu negara tidak akan seimbang.
0 komentar:
Posting Komentar