Mahasiwa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam Negara hukum Indonesia.
JELASKAN:
- jelaskan pengertian hukum
- sebutkan sifat dan cirri-ciri hukum
- sebutkan sumber-sumber hukum
- tuliskan pembagian hukum
- jelaskan pengertian Negara
- sebutkan 2 tugas utama Negara
- sebutkan sifat-sifat Negara
- sebutkan 2 bentuk Negara
- sebutkan unsur-unsur Negara
- jelaskan pengertian tentang pemerintah
- jelaskan pengertian warganegara
- sebutkan 2 kriteria menjadi warganegara
- sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Menurut sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum Yurisprudensi
Menurut Bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
Menurut Tempat Berlakunya:
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
Menurut Waktu Berlakunya:
- Ius Constitum (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
Menurut Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
Menurut Sifatnya:
- Hukum Yang Memaksa
- Hukum yang mengatur
Menurut Wujudnya:
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
Menurut isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Publik
Sebutkan sifat-sifat negara
Sifat-sifat negara yaitu:
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sikap mencakup semua
- Negara kesatuan
o Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
o Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
- Negara Serikat
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protektorat
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan
- Tujuan
- Kedaulatan
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
11.Jelaskan pengertian warga negara
Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan
- Orang yang berbangsa asli
- Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
- Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958





